JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kisruh proyek strategis nasional bidang literasi gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih berlanjut.
Kali ini, gilliran pelaksana proyek, Stenly, yang angkat biacara. Menurutnya, proses pencairan anggaran yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mohammad Sakti Lasimpala, berjalan lambat. Hal tersebut dinilainya mengganggu kelancaran pekerjaan.
Ia mengaku sejak sejak awal penandatanganan kontrak yang seharusnya sudah dicairkan pada 19 Mei, justru baru dapat dicairkan pada 11 Juni 2025, sekitar dua bulan dari yang diharapkan.
Padahal, berdasarkan aturan yang diketahuinya, pencairan uang muka sudah harus dicairkan maksimal tujuh hari setelah kontrak.
BACA JUGA: PPK Ancam Pemutusan Kontrak Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong
“Akibat pencairan terlambat, saya pun terpaksa menggunakan dana pribadi hampir Rp2 miliar pada awal pekerjaan,” ujar Stenly saat konfrensi pers didampingi pelaksana lapangan, Ari Anggoro, Sabtu, 29 November 2025.
BACA JUGA: Proyek Miliaran Gedung Layanan Perpustakaan Milik Pemda Parigi Moutong Terancam Molor
Penyebab keterlambatan pencairan tersebut diakibatkan sulitnya meminta tandatangan PPK. Saat hendak ditemui, PPK menurutnya terkesan menghindar. Bahkan, terkesan menolak.
Kondisi yang sama pun dialaminya pada saat progres mencapai 55 persen. Dirinya mengaku kesulitan memperoleh tandatangan PPK untuk pencairan termin kedua. Sedangkan untuk termin ketiga, pihaknya mengajukan pencairan pada angka 73 persen, yang menurutnya sudah memenuhi syarat untuk termin 70 persen.
“Makanya saya terpaksa menemui Bapak Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) untuk minta tolong. Sama siapa lagi saya minta tolong. Saya hanya minta hak saya. Akhirnya ditandatangani PPK,” katanya.
Ia mengaku tujuan dirinya menemui Bupati dan Wabup Parigi Moutong, murni hanya karena kendala administrasi, bukan agar ada intervensi apa pun. Sekaligus melaporkan hambatan yang terjadi.
Bahkan, ia juga mengaku mengajukan perpanjangan waktu sambil melampirkan surat tembusan kepada bupati, wabup, dan kejaksaan.
“Dua kali saya menemui Bapak Bupati dan Wabup. Tidak ada intervensi. Saya hanya minta hak saya, minta uang muka. Kita ini kerja bagus-bagus. Karena mau tandatangan PPK susah lagi, lari ke sana kemari. Lambat lagi kita kerja,” keluhnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan adanya pergantian PPK sebelumnya, yang dinilainya lebih paham teknis tetapi hanya bertugas sekitar sebulan.
“Pergantian PPK itu mempengaruhi kelancaran pekerjaan karena setiap keterlambatan satu hari saja berdampak pada progres,” tuturnya.
Ia pun mengakui adanya keterlambatan pekerjaan di tahap pengecoran pada segmen dua. Namun, pihak penyedia sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan alasan keterlambatan sebagai dasar pengajuan perpanjangan waktu.
Ia juga membantah tudingan PPK bahwa pihaknya memaksa agar mengganti kaca spesifikasi pabrikan menjadi one way. Namun, pihaknya hanya mengusulkan agar kaca spesifikasi pabrikan dengan jenis one way karena pertimbangan keamanan dan alasan keterlambatan pemesanan.
“Tadi kami sudah rapat dan sudah menyepakati untuk tetap menggunakan kaca spesifikasi pabrikan yang harus di pesan di Kota Surabaya. Tapi dalam rapat tadi, saya meminta agar semua bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Karena kaca spesifikasi pabrikan yang akan digunakan itu tebal dan pemasangannya hanya disangga menggunakan baut,” jelas Stenly.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan data progres pada pekan ke-25, pekerjaan telah mencapai 73,20 persen dari rencana 80,56 persen. Sehingga, terdapat deviasi -7,35 persen. Sedangkan sisa waktu pelaksanaan pekerjaan tinggal 49 hari kalender.
Ia menjelaskan, keterlambatan dipengaruhi beberapa faktor teknis. Mulai dari pemindahan lokasi bangunan yang mengakibatkan harus melakukan land clearing tambahan. Setelah itu, adanya perubahan gambar kerja dan selisih volume yang membuat dilakukannya review desain.
Kemudian, keterlambatan pengecoran ready mix Fc 25 Mpa, akibat kerusakan alat concrete pump yang direncanakan bekerja pada 10 Oktober 2025, namun baru baik pada 22 Oktober 2025.
Selain itu, keterlambatan pencairan uang muka tahap I, yang baru dapat dicairkan pada Juli 2025 meski SPMK dimulai pada 16 Mei 2025.
“Kemudian, lambatnya mobilisasi material karena akses buka-tutup di kawasan jalur kebun kopi. Makanya kami memohon dilakukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai tanggal 29 Desember 2025,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










