JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah memastikan keamanan Dana Desa menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Sejumlah langkah strategis pun disepakati agar potensi gagal bayar kegiatan desa dapat dihindari.
Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diminta segera melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susnato, menjelaskan koordinasi intensif telah dilakukan lintas kementerian untuk memastikan implementasi kebijakan desa berjalan efektif pascaterbitnya PMK tersebut.
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik pemerintah, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujar Yandri dalam pertemuan bersama Wakil Mendes (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, serta Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Akui Celah pada Sistem Dokumen
Ia memaparkan sejumlah langkah tindak lanjut pembayaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya.
BACA JUGA: Ancaman Banjir dan Longsor Meningkat, Mendagri Perintahkan Daerah Perkuat Mitigasi
Pertama, desa dapat menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk ketahanan pangan.
Ketiga, memanfaatkan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.
Keempat, menunda kegiatan yang belum dilaksanakan serta memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025.
“Jika langkah pertama hingga keempat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” katanya.
Tidak hanya itu, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu juga akan menerbitkan surat bersama sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Dalam surat tersebut ditegaskan lima langkah konkret, yakni kewajiban yang belum terbayarkan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, bupati menugaskan camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025, khusus pada pergeseran anggaran untuk mengalokasikan kegiatan yang belum terbayarkan. Pemerintah Desa juga diminta segera melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2025.
Langkah berikutnya, desa diminta menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026.
Terakhir, Pemerintah Desa wajib melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa guna memprioritaskan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.
Ia menegaskan, agar seluruh proses tersebut berjalan cepat dan efektif, pemerintah pusat bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan serta mitigasi.
“Kami semua optimistis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan. Sehingga, potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada para ketua asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindak lanjut terbaik ini,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, serta PABPDSI.
Laporan : Multazam











Respon (2)