Ragam  

Gubenur Sulteng Beri Dorongan Kades dan BPD Berkolaborasi Bangun Desa

Gubenur Sulteng Beri Dorongan Kades dan BPD Berkolaborasi Bangun Desa
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, didampingi Pj Bupati Buol Muclis, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD, Sabtu, 29 Juni 2024. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, BUOL – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura, menghadiri pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Buol di Kantor Bupati setempat, Sabtu, 29 Juni 2024.

Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Buol ini dikukuhkan oleh Pj Bupati Muclis, sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan Kades dan anggota BPD ini sesuai Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa periode 2019-2025, 2021-2017 dan 2023-2031. Dengan begitu masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun, terhitung 21 Desember 2023 hingga 21 Desember 2031.

BACA JUGA: Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Disperindag Sulteng Programkan Magang IKM

Sedangkan keputusan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD juga ditetapkan selama 8 tahun terhitung 4 Februari 2021 hingga  4 Februari 2029. Perubahan masa jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Buol tentang pengukuhan anggota BPD periode 2020-2026 dan 2021-2027.

Rusdy Mastura menyampaikan selamat dan apresiasi kepada para Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Buol yang telah dikukuhkan.

BACA JUGA: DPRD Setujui Pengajuan Empat Raperda Pemprov Sulteng

“Semoga dengan dikukuhkannya para Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Buol, dapat berkolaborasi, amanah, dan benar-benar bekerja lebih maksimal untuk melayani kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Rusdy Mastura dalam sambutannya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *