JURNAL LENTERA, BUOL – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura, menghadiri pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Buol di Kantor Bupati setempat, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Buol ini dikukuhkan oleh Pj Bupati Muclis, sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan Kades dan anggota BPD ini sesuai Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa periode 2019-2025, 2021-2017 dan 2023-2031. Dengan begitu masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun, terhitung 21 Desember 2023 hingga 21 Desember 2031.
BACA JUGA: Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Disperindag Sulteng Programkan Magang IKM
Sedangkan keputusan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD juga ditetapkan selama 8 tahun terhitung 4 Februari 2021 hingga 4 Februari 2029. Perubahan masa jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Buol tentang pengukuhan anggota BPD periode 2020-2026 dan 2021-2027.
Rusdy Mastura menyampaikan selamat dan apresiasi kepada para Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Buol yang telah dikukuhkan.
BACA JUGA: DPRD Setujui Pengajuan Empat Raperda Pemprov Sulteng
“Semoga dengan dikukuhkannya para Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Buol, dapat berkolaborasi, amanah, dan benar-benar bekerja lebih maksimal untuk melayani kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Rusdy Mastura dalam sambutannya.
Laporan : Miswar