JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang paripurna DPRD persidangan ke-III tahun kelima, Senin, 24 Juni 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina, mewakili Gubernur.
BACA JUGA: Dihadiri Kaltim, Pemprov Sulteng Gelar Workshop Keprotokolan Regional Sulawesi
Empat Raperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan kerja sama, dan penyelenggaraan kesehatan. Selain itu, satu buah prakarsa pemerintah daerah, yakni Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
Novalina menyapaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng yang telah menyetujui empat Raperda tersebut untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang akan dibahas dalam pembicaraan tingkat I.
BACA JUGA: Keberhasilan Pemprov Sulteng Jelang 3 Tahun Kepemimpinan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir
Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut menjadi Perda, kata dia, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Insya allah, empat Raperda yang akan menjadi Perda, dapat bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulteng di tahun 2021-2026,” ujarnya.
Selanjutnya, Masing-masing kepala perangkat daerah sebagai pengampuh tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Raperda akan melakukan sosialisasi Perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kemudian melakukan penyusunan rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum,” kata Novalina.
Laporan : Moh. Reza Fauzi
Respon (2)