Gubernur dan Kajati Sulteng Resmi Canangkan Pidana Kerja Sosial

Gubernur dan Kajati Sulteng Resmi Canangkan Pidana Kerja Sosial
Penandatanganan MoU terkait penerapan pidana kerja sosial antara Gubernur dan Kajati Sulteng, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: BIRO ADPIM)

JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat resmi mencanangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., di ruang Polibu, Rabu, 10 Desember 2025.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

BACA JUGA: Dorong Smelter Kembali Beroperasi, Gubernur Sulteng Tinjau PT Wangsiang

Aturan tersebut menetapkan pidana kerja sosial sebagai opsi pemidanaan selain hukuman penjara, dengan tujuan mendorong penegakan hukum yang lebih humanis.

BACA JUGA: Sulteng Catat Pertumbuhan Ekonomi Impresif, Pemerintah Waspadai Gejolak Inflasi

Anwar Hafid menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulteng dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dalam penyiapan mekanisme dan pelaksanaan teknis di lapangan.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujarnya.

Penandatanganan MoU serupa juga dilakukan oleh para bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulteng yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara tersebut, juga dihadiri Direktur B pada Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *