JURNAL LENTERA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan penyelidikan terhadap proyek peningkatan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat, yang berbandrol APBD dua tahun silam, yang diduga syarat pelanggaran.
“Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi dari Dinas PUPRP. Soal siapa saja yang kami periksa, nanti kami akan sampaikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parigi Moutong, Muhammad Tang, yang dikonfirmasi terkait hal itu, pada Rabu, 24 Maret 2021.
Ditanya terkait lokasi proyek peningkatan jalan yang tengah diselidiki itu, Muhammad Tang, enggan membeberkannya.
“Jelasnya, lokasi proyek peningkatan jalan itu, ada di wilayah bagian tengah Parigi Moutong,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang terbilang besar.
Sebagian anggarannya diketahui, juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan peningkatan jalan.
Selain itu, sebagian anggaran tersebut, juga diketahui diperuntukan bagi pembangunan jalan.
Laporan : Roy Lasakka