JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong bersama Pengadilan Agama mempercepat layanan hukum bagi warga melalui penandatanganan nota kesepakatan sebagai upaya memperluas akses keadilan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Ketua Pengadilan Agama, Sukahata Wakano, di ruang rapat bupati, Senin, 4 Mei 2026.
Erwin mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, khususnya hukum keluarga dan keperdataan.
“Kerja sama ini penting agar warga bisa mendapatkan layanan hukum secara mudah, cepat, dan merata,” ujarnya.
Sementara itu, Sukahata Wakano, mengungkapkan masih banyak persoalan hukum yang dihadapi warga, seperti pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan waris, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan persoalan di kemudian hari jika tidak ditangani secara tepat.
“Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak akan mendorong edukasi dan sosialisasi hukum secara lebih luas kepada warga, terutama terkait pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum, termasuk pernikahan maupun administrasi keluarga,” katanya.
Selain itu, Pengadilan Agama juga mengoptimalkan layanan berbasis digital, seperti pelaksanaan sidang secara daring, guna menjangkau warga di wilayah terpencil.
Dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan dinilai penting dalam penyediaan fasilitas pendukung.
“Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan hukum yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan. Sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak warga secara adil dan merata,” pungkasnya.
Laporan : Miswar











