Example 970x250

Ketua KONI Sulteng: Tidak Ada Cela untuk ‘Merampok’ di Olahraga

Tanggapan Nizar Rahmatu Atas Rencana Pemberhentiannya oleh Gubernur Sulteng
Ketua Umum KONI Sulteng Nizar Rahmatu. (Foto: Metro Sulteng)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Menurut Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Nizar Rahmatu, dengan tegas menyatakan tidak ada cela untuk ‘merampok’ dana hibah yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga, ia berharap, agar dalam pengelolaan dana hibah, KONI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) harus transparan dan lebih terbuka.

Olehnya, ia berharap, agar pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo dapat membantu dalam hal pendampingan pengelolaan dana hibah di KONI setempat.

BACA JUGA: KONI Parimo Target Raih Medali Emas Terbanyak di Porprov IX

“Di KONI ini, dalam pengelolaan dana hibah ada dua prinsip. Pertama yang jelas kegiatannya ada. Kedua tidak mark up. Sehingga, teman-teman keuangan di KONI Parimo memerlukan bimbingan,” ujar Nizar Rahmatu, saat memberikan sambutannya dalam pelantikan pengurus KONI Kabupaten Parimo pada Selasa, 14 November 2022.

BACA JUGA:  Rembuk Pendidikan di Parigi Moutong Akan Dihadiri Direktorat SD Kemendikbud

BACA JUGA: KONI dan Gubernur Sulteng Akan Ikuti Rapat Persiapan PON di Sulsel

Dia mengaku tidak ingin pengurus KONI maupun dirinya sendiri dalam mengurus kepentingan orang banyak, lantas terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah harus menghadapi masalah.
Sehingga, ia memandang perlu dilakukan pendampingan dari aparat penegak hukum dalam hal pengelolaan dana hibah. Namun, ia meyakini, KONI Parimo memiliki pengurus seorang pejabat aktif maupun yang telah pensiun, tetapi memiliki kemampuan dalam mengelola anggaran.

Ia mengaku secara tegas menekankan persoalan tersebut, karena tidak sedikit pengurus KONI yang harus berhadapan dengan hukum hanya diakibatkan kesalahan administrasi.

“Padahal, saya sudah cari rumusnya dari A sampai Z, selalu yang ada, hibah kita itu kurang,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemasangan Tanda Batas Program PTSL di Parimo 928

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *