JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat 24 kasus baru malaria di Kecamatan Moutong. Padahal, Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya telah menyandang status eliminasi malaria sejak 2024.
Plt Kepala Dinkes Parigi Moutong, I Gede Widiadha, mengatakan kasus baru malaria itu diketahui setelah dilakukan pemantauan oleh tim dari Dinkes Sulawesi Tengah di Kecamatan Moutong.
Lonjakan kasus malaria tersebut diduga kuat dipicu oleh masuknya warga dari Provinsi Gorontalo ke kawasan tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong hingga memicu penularan lokal malaria di wilayah itu.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Sediakan Layanan Ambulans Gratis di Program Sehat Bersama
“Kami segera melaksanakan rapat evaluasi internal untuk menyikapi hal itu, untuk merumuskan langkah penanganan,” ujar I Gede Widiadha, di Parigi, Kamis, 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Program JEPPA Pemda Parigi Moutong untuk Tekan Pemborosan Pangan dan Cegah Stunting
Ia mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan langkah-langkah pengendalian dan terus dimonitor. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan antara lain mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo agar turut menangani penyebaran malaria dari wilayah mereka.
Selain itu, Dinkes Parigi Moutong juga berkoordinasi dengan TNI/Polri di tingkat kecamatan untuk mengawasi mobilitas masyarakat ke daerah tambang.
Namun, ia mengungkapkan adanya hambatan dalam pengawasan, karena sebagian besar pendatang masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus. Sehingga, sulit dipantau oleh petugas.
Dari 24 kasus awal yang tercatat, kata dia, semuanya berasal dari lingkungan tambang ilegal. Hanya saja, setelah dilakukan intervensi medis dan surveilans, jumlah kasus berhasil ditekan menjadi 12 orang.
Ia menegaskan, status eliminasi malaria bukan berarti nihil kasus. Melainkan penurunan penyebaran yang signifikan. Status tersebut telah melalui penilaian ketat oleh tim independen dari pemerintah pusat.
“Eliminasi adalah capaian yang kami raih setelah bertahun-tahun berjuang. Karena itu, kami berharap kasus ini bisa segera dikendalikan agar tidak meluas dan mengancam status yang telah diperoleh,” ungkapnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (1)