JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayuboko akhirnya angkat bicara terkait aktivitas pertambangan yang berkembang di wilayahnya.
Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, menegaskan tidak semua kegiatan tambang di desa tersebut legal. Sebab, hanya aktivitas yang berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diakui sah oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat tiga IPR yang masih aktif, sah, dan belum pernah dicabut oleh pemerintah yang berwenang. Ketiga IPR tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 April 2025.
Tiga IPR yang dimaksud masing-masing dimiliki oleh Koperasi Sina Mas Kayuboko, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dan Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Genjot Pengembangan Durian, Kajian Tambang Dipastikan Tidak Diprioritaskan
Seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan di dalam wilayah tiga IPR tersebut merupakan kegiatan legal karena berada dalam WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Pengawasan PETI di Sulteng Diperkuat, Pemerintah Dorong Pertambangan Berizin
“Yang legal itu hanya yang berada di dalam tiga IPR aktif. Selama berada di wilayah WPR dan sesuai izin, aktivitas pertambangan sah secara hukum,” ujar Syamrun di Parigi, Kamis, 1 Januari 2026.
Namun demikian, ia tidak menampik adanya aktivitas pertambangan di luar WPR dan di luar wilayah tiga IPR tersebut.
Aktivitas tersebut menurutnya, dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pertambangan apa pun. Sehingga, dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.
“Ada memang aktivitas tambang di luar WPR. Mereka bekerja tanpa izin, itu jelas ilegal,” katanya.
Ia mengungkapkan, para pelaku aktivitas tambang ilegal tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari masyarakat dari luar Desa Kayuboko, penambang tradisional yang datang secara mandiri, hingga kelompok masyarakat gabungan dari wilayah lain.
Ia menegaskan sejumlah poin penting kepada masyarakat dan publik. Pertama, aktivitas pertambangan yang legal hanya yang berada dalam batas wilayah tiga IPR aktif.
Kedua, segala bentuk penambangan di luar WPR dan tanpa IPR merupakan kegiatan ilegal. Ketiga, Pemdes Kayuboko akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di desa setempat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami perbedaan antara tambang legal dan ilegal, serta mendorong peran aktif publik untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami minta masyarakat memahami mana yang legal dan mana yang ilegal. Jika ada aktivitas di luar WPR, segera laporkan ke pemerintah atau pihak berwenang,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










