JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sangulara Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak agar praktik transaksi politik anggaran melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Parigi Moutong dihentikan.
Desakan ini menyusul mencuatnya polemik Pokir DPRD Parigi Moutong dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai rawan disalahgunakan.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan Pokir sejatinya merupakan mekanisme demokratis untuk menampung aspirasi masyarakat melalui reses anggota DPRD. Namun dalam praktiknya, Pokir kerap bergeser menjadi instrumen tawar-menawar politik anggaran.
“Pokir itu legal, tapi bukan jatah anggota DPRD. Jika nilainya diperdebatkan, dipaksakan, bahkan dijadikan alat transaksi dalam APBD, maka publik patut curiga,” ujar Riswan di Parigi, Kamis, 1 Januari 2026.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Ubah Sikap, Usulan Pansus WPR di DPRD Parigi Moutong Masih Ditunda
Menurutnya, polemik Pokir DPRD Parigi Moutong yang mengemuka ke ruang publik menjadi indikator lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Kawal Investasi Packing House Durian yang Bisa Serap Ratusan Tenaga Kerja
Ia lantas mengingatkan, pola penyimpangan Pokir telah berulang terjadi di banyak daerah dan berujung pada kasus hukum.
“Modusnya hampir sama, mulai dari penitipan proyek, pengkondisian rekanan, hingga permintaan fee. Ini bukan isu baru dan kami tidak ingin pola ini terjadi di Parigi Moutong,” katanya.
Ia pun menyinggung surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor SE-2/2024 yang mengingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan APBD.
Surat edaran tersebut, kata dia, merupakan langkah tegas KPK untuk menutup celah korupsi anggaran daerah.
Dalam surat itu, KPK menegaskan Pokir adalah bagian dari penjaringan aspirasi masyarakat. Namun, juga mencatat banyak laporan penyimpangan, seperti permintaan fee, pengaturan pemenang proyek, hingga intervensi langsung anggota DPRD terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Di Parigi Moutong, kami mendengar informasi adanya permintaan fee, pengaturan proyek, sampai tekanan ke OPD. Jika ini benar, harus segera dihentikan,” tegasnya.
Ia menilai DPRD seharusnya fokus menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, bukan masuk ke ranah teknis pelaksanaan kegiatan.
Campur tangan DPRD dalam pengaturan detail proyek melalui Pokir dinilai membuka lebar potensi konflik kepentingan dan penyimpangan anggaran.
“Ketika DPRD sudah masuk ke teknis proyek, di situlah masalahnya dan celah korupsi terbuka lebar,” katanya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong membuka secara transparan seluruh daftar Pokir DPRD dalam APBD 2026, termasuk nilai anggaran, lokasi kegiatan, serta dasar perencanaannya.
“Pokir harus dikembalikan ke roh awalnya sebagai aspirasi rakyat, bukan alat transaksi politik anggaran,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










