Peraturan Bidang Politik dan Potensi Gangguan Pilkada Serentak

Peraturan Bidang Politik dan Potensi Gangguan Pilkada Serentak
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang politik dengan melibatkan partai politik, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, media cetak dan online yang dilaksanakan Bakesbangpol Sulteng di Kota Palu, pada Kamis, 14 November 2024. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang politik dengan melibatkan partai politik, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, media cetak dan online di Kota Palu, pada Kamis, 14 November 2024.

Kegiatan ini, menghadirkan sejumlah narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain itu, kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahrudin Yambas, menghadirkan akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu.

BACA JUGA: Imbauan Polda Sulteng ke Tim Kampanye Pilgub Sulteng Jelang Voting Day

Fahrudin mengatakan, perkembangan politik saat ini hendaknya disikapi dengan kesadaran dan penghargaan terhadap perbedaan pandangan.

“Sebab, bangsa ini dibangun oleh kesadaran akan kemajemukan dari berbagai suku bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya menambah wawasan dan kesadaran akan hak maupun kewajiban dalam kehidupan berdemokrasi. Selain itu, berpolitik dengan berpedoman pada aturan normatif yang berlaku.

BACA JUGA: Polisi Akan Perketat Pengamanan Debat Publik III Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

“Penting untuk memahami peraturan di bidang politik sebagai upaya untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman maupun gangguan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang sudah semakin dekat,” katanya.

Laporan : Mifta’in

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *