Pertemuan Mendes PDT dan JAM Intel Kejagung Bahas Penguatan Pengawasan Dana Desa

Pertemuan Mendes PDT dan JAM Intel Kejagung Bahas Penguatan Pengawasan Dana Desa
Pertemuan antara Mendes PDT Yandri Susanto, dengan JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis, 28 November 2024. (Foto: Dok Kemendes PDT)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani di ruang kerjanya, Kamis, 28 November 2024.

Dalam pertemuan itu, Mendes Yandri berharap agar Kejagung dapat bersinergi memperkuat pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Hal itu demi mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

“Jaksa masuk desa ini bagus untuk pendampingan terkait pengelolaan dana desa. Dan sebenarnya, kesalahan-kesalahan di Kepala Desa, Pemerintah Desa itu terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap administrasi yang benar,” ujar Mendes Yandri.

BACA JUGA: Bank Dunia Siap Dukung Pembangunan Desa Berketahanan Iklim di Indonesia

Ia mengatakan, pembangunan desa tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar. Selain itu, pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat, kata dia, diharapkan mampu memberi manfaat dalam mengasistensi aparatur desa. Tujuannya, agar mempercepat eksekusi program strategis pemerintah, seperti desa tematik yang diproyeksikan menjadi penyuplai makan siang bergizi.

BACA JUGA: Kemendes PDT Dorong Masyarakat Desa Kembangkan Produk Lokal

“Misal perlunya pengawasan pada program ketahanan pangan. Seperti pada program kita yang baru dirapatkan tadi dengan Menko Pangan, yakni desa tematik. Misalnya nanti ada desa tomat, desa nanas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa. Tetapi satuan kerja di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa.

Termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, mudah dimengerti, dan dilaksanakan. Sehingga pemanfaatannya dapat dirasakan secara efektif dan efisien oleh setiap program ekonomi kerakyatan di level desa.

“Perangkatnya ada, lahannya ada, tinggal pendampingan dari Jaksa yang perlu kita jalin bersama. Komitmen ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di desa,” katanya.

Laporan : Mifta’in

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *