Ragam  

Polemik Jembatan BPBD Parimo, Pekerjaan Lanjutan Diberi Waktu 50 Hari

Imbauan BPBD Parigi Moutong soal Potensi Gempa Megathrust
Kepala BPBD Parigi Moutong, Idran, ST. (Foto: dok JurnalLentera.com)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Polemik jembatan tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang dibangun di Desa Tuladenggi Sibatang, Kecamatan Taopa berbandrol APBD senilai Rp 520 juta dikabarkan pengerjaannya akan dilanjutkan kembali.
Pihak pelaksana CV Annindo Raya diberi waktu 50 hari kerja pengerjaan lanjutan.

Kabarnya, pihak pelaksana CV Annindo Raya mulai melakukan pengerjaan jembatan tanggap darurat bencana yang sempat terhenti sebulan lebih itu, sejak Jum’at, 7 Oktober 2022.

Hal itu dibenarkan Kepala BPBD Parimo Idran, ST., yang mengaku telah berkomunikasi dengan pihak CV Annindo Raya.
Pada kesepakatan awal CV Annindo Raya hanya memulai pekerjaan dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
Sedangkan pengerjaan lanjutan ini, terdapat berbagai kesepakatan yang termuat dalam berita acara. Termasuk waktu penyelesaian pengerjaan selama 50 hari kerja.

BACA JUGA: Wabup Badrun Akan Telusuri Polemik Jembatan Tanggap Darurat BPBD

Terkait anggaran dalam pengerjaan lanjutan ini, CV Annindo Raya disebut masih menggunakan yang telah dicairkan sebelum sebesar 50 persen.
Sedangkan realisasi sisa anggaran, baru dapat dicairkan jika progres pekerjaan bertambah dari volume sebelumnya.

BACA JUGA: Kejanggalan Proyek Jembatan Tanggap Darurat BPBD Parimo

“Jadi pelaksana masih menggunakan anggaran yang telah mereka realisasikan sebelumnya. Sisanya lagi baru dapat dicairkan kalau volume pekerjaan bertambah,” ujar Idran, yang dihubungi via telepon seluler, Kamis malam, 14 Oktober 2022.

Dalam lanjutan pengerjaan jembatan tanggap darurat bencana ini, ia berharap, dapat berjalan dengan baik.

“Pihak pelaksana juga diharapkan tepat waktu dalam bekerja,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *