JURNAL LENTERA, BANGGAI – Personel Polsek Bunta, jajaran Polres Banggai menggerebek rumah seorang pria berinisial ID (39 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bunta, Selasa malam, 24 Maret 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku diamankan saat berada di dalam rumahnya, tepat ketika tengah melakukan penakaran sabu.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi.
“Terduga pelaku sudah lama dalam pemantauan setelah adanya laporan warga mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket berisi serbuk kristal diduga sabu seberat sekitar 0,25 gram.
“Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, alat hisap bong, sepuluh korek api gas, satu unit telepon genggam merek Oppo, empat pak plastik bening, dua buah gunting, satu kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp1.775.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” katanya.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia bahkan mengaku akan terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai guna pengembangan kasus.
“Kami tegaskan akan terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tandasnya.
Laporan : Multazam










