JURNAL LENTERA, BANGGAI – Aparat kepolisian dari Polsek Toili dan Polsek Batui, jajaran Polres Banggai meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AL (23 tahun) serta mengamankan enam unit sepeda motor hasil kejahatan dalam operasi pengungkapan yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta kerja sama antara dua wilayah hukum kepolisian tersebut.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan dari hasil operasi, petugas menyita enam unit sepeda motor berbagai merek yang sebelumnya telah dijual oleh terduga pelaku.
“Enam unit sepeda motor hasil curian berhasil kami amankan, dengan rincian lima unit di Polsek Toili dan satu unit di Polsek Batui,” ujar Yoga melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan, AL melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya yang telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil penyelidikan, para terduga pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian terhadap tujuh korban di wilayah dataran Toili hingga Batui.
Modus yang digunakan para terduga pelaku cukup beragam, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan.
“Bahkan mereka menggunakan kunci ganda untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Setelah berhasil mencuri, kendaraan tersebut kemudian digadaikan dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,9 juta per unit.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para terduga pelaku lain serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas,” tandasnya.
Laporan : Multazam











