JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang teknisi PLN di Kabupaten Banggai berinisial AR (29 tahun) ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku pencurian kabel di sejumlah gardu listrik di wilayah Kota Luwuk.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Banggai setelah yang bersangkutan diketahui terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan terduga pelaku memanfaatkan pekerjaannya untuk melancarkan aksinya.
“Terduga pelaku merupakan teknisi PLN. Sehingga memiliki pengetahuan teknis dan akses terhadap sarana operasional,” ujar Nur Arifin, Rabu, 25 Maret 2026.
Kasus ini terungkap pada 16 Maret 2026, saat tim inspeksi PLN UP3 Luwuk Banggai melakukan pengecekan gardu di beberapa lokasi dan menemukan kabel optik telah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku akhirnya diamankan di Kantor PLN Luwuk sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel optik di enam gardu berbeda pada siang hari, kemudian menjual hasil curian tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 13 kilogram tembaga kabel optik dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Laporan : Miswar











