Sempat Kabur, Pengemudi Mobil yang Tabrak Bocah 6 Tahun di Banggai Ditangkap

Sempat Kabur, Pengemudi Mobil yang Tabrak Bocah 6 Tahun di Banggai Ditangkap
Ilustrasi penangkapn pengemudi mobil usai menabrak. (Foto: By AI)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pengemudi mobil brinisial MA (36 tahun) menabrak bocah berusia enam tahun di Jalan Desa Manyula, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang sempat melarikan diri setelah kejadian akhirnya diamankan polisi.

Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jum’at, 13 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 WITA. Mobil jenis Toyota Innova Reborn bernomor polisi DN 1449 CF yang dikemudikan MA menabrak korban berinisial AA (6 tahun).

Saat itu, korban AA yang merupakan seorang siswa SD tengah berjalan kaki hendak menyeberang jalan.

“Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka lecet di bagian wajah, benturan di kepala sebelah kanan, serta luka lecet di kaki kanan. Saat ini korban sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Kintom,” ujar Zulfikar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Maret 2026.

BACA JUGA:  Pengamanan Pasca Kericuhan di Lapas Kelas III Parigi Libatkan 1 SSK Brimob Polda Sulteng

Ia menjelaskan, sebelum menabrak korban, mobil yang dikendarai MA tengah melaju dari arah Luwuk menuju Toili. Naasnya, saat berada di lokasi, korban yang sedang berjalan kaki tiba-tiba menyeberang jalan.

“Karena jarak kendaraan dengan korban sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari,” katanya.

Usai kejadian, pengemudi mobil MA dilaporkan meninggalkan lokasi sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.

“Saat ini, MA bersama barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolsek Kintom untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Banggai,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *