JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai melalui Sat Narkoba menangkap tiga pria berinisial AB (27 tahun), RM (20 tahun), dan MA (38 tahun), karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Jum’at, 8 September 2023.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muh. Kasim, ketiga terduga pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap terduga pelaku AB dan RM di salah satu desa di Kecamatan Pagimana.
Saat digeledah, kata dia, polisi menemukan satu buah plastik bening yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram dari saku celana, yang digunakan terduga pelaku RM.
BACA JUGA: Pasutri Pengedar Ganja di Aceh Dibekuk Polisi
“Barang bukti yang kami dapatkan saat menangkap AB dan RM disimpan di dalam pembungkus rokok,” ujar Kasim melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan keterangan AB dan RM, keduanya diperintahkan oleh MA untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mengantongi identitas MA, polisi kemudian melakukan penangkapan di tempat tinggalnya di Desa Siuna.
BACA JUGA: Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal
Menurutnya, penangkapan ketiga terduga pelaku ini berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dan ketiga terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
Laporan : Multazam/**











Respon (1)