Ragam  

Polres Banggai Tindak 637 Pelanggar Selama Operasi Patuh Tinombala 2024

Polres Banggai Tindak 637 Pelanggar Selama Operasi Patuh Tinombala 2024
Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma, saat memberikan arahan kepada personelnya, Selasa, 30 Juli 2024. (Foto: Dok Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menindak sebanyak 637 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala yang berlangsung 14 hari, terhitung sejak 15-28 Juli 2024.

Menurut Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma, 637 pelanggar yang terjaring selama Operasi Patuh Tinombala tersebut terdiri dari 624 yang diberikan teguran dan 13 lainnya dikenakan sanksi tilang.

“624 yang diberikan teguran dan 13 pelanggar lainnya dikenakan tilang,” ujar Arta Dwi Kusuma kepada sejumlah wartawan di kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa, 30 Juli 2024.

BACA JUGA: Polda Sulteng Rilis Data Hasil Operasi Patuh Tinombala H13

Ia mengatakan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang tersebut, karena melakukan pelangaran, yang kedapatan pada saat pelaksanaan operasi.

“Tilang menggunakan E-Tilang bagi pelanggar kasat mata sesuai dengan target operasi,” katanya.

Selama periode Operasi Patuh Tinombala 2024, kata dia, pihaknya juga telah melaksanakan  kegiatan preemtif, penyuluhan, pemasangan pamflet, memberikan imbauan, dan edukasi kepada pengguna jalan hingga ke sekolah-sekolah.

BACA JUGA: Satgas Madago Raya Intensifkan Razia di Kabupaten Poso

Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta siswa-siswi terhadap peraturan lalu lintas.

Menurutnya, patuh terhadap peraturan lalu lintas sangat penting. Sebab bukan hanya untuk diri sendiri, namundemi keselamatan semua orang.

Ia berharap, masyarakat pengguna jalan dapat menerapkan disiplin lalu lintas dan mematuhi setiap aturan berlalu lintas.

“Dengan disiplin berlalu lintas, pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan,” pungkasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *