JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – PT Anugrah Tekhnis Industri (ATHI) akhirnya buka suara terkait polemik pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan industri Program Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parigi Moutong, pihak PT ATHI menegaskan tidak ada rencana relokasi permukiman warga dalam pengembangan kawasan industri tersebut.
Hal itu disampaikan pihak PT ATHI menyusul beredarnya berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk mengenai perluasan kawasan industri, mekanisme pembebasan lahan, hingga kabar relokasi yang sempat menimbulkan kekhawatiran warga.
Perwakilan manajemen PT ATHI, Abdul Malik, menegaskan perusahaan yang diwakilinya merupakan pengelola kawasan industri, bukan perusahaan pertambangan.
“Yang perlu kami tegaskan, PT ATHI bukan perusahaan pengelola pertambangan. Izin yang kami miliki adalah izin kawasan industri,” ujar Abdul Malik di Parigi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, ia membenarkan adanya usulan perluasan kawasan industri dari semula 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare. Menurutnya, usulan tersebut telah diajukan kepada pemerintah pada awal 2026.
Rencana kawasan seluas 2.500 hektare sebenarnya telah diajukan sejak 2022 melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, saat itu pemerintah hanya merekomendasikan kawasan seluas 1.240 hektare karena mempertimbangkan masih luasnya lahan hortikultura milik masyarakat di wilayah tersebut.
Menyikapi isu relokasi yang belakangan berkembang, ia pun memastikan hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana memindahkan permukiman warga.
“Kami pastikan tidak ada relokasi permukiman. Kalaupun suatu saat ada wacana relokasi, tentu membutuhkan kajian mendalam dan melibatkan pemerintah dalam prosesnya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan bagian pembebasan lahan PT ATHI, Tandilangi, menjelaskan besaran harga pembebasan lahan telah disepakati bersama sejak awal proses pada 2022.
Nilai ganti rugi lahan yang dibayarkan kepada masyarakat berkisar antara Rp7.000 hingga Rp12.000 per meter persegi, di luar kompensasi tanaman tumbuh yang diberikan berdasarkan hasil pendataan di lapangan.
Terkait isu 67 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut belum dibayarkan, ia pun membantah perusahaan menahan dokumen milik masyarakat.
“Kami tidak memegang satu pun dokumen SKPT masyarakat. Yang kami pegang hanya data pemilik lahan sebagai bagian dari persyaratan administrasi, dan lahan-lahan itu juga belum kami proses,” ungkapnya.
Sejak memulai proses pembebasan lahan pada 2022, PT ATHI telah membebaskan sekitar 300 hektare lahan milik masyarakat yang sebagian besar berada di Desa Siniu.
Ia berharap berbagai persoalan dan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terbangun pemahaman bersama dan ditemukan titik temu yang baik bagi semua pihak. Sehingga rencana pembangunan kawasan industri dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











