JURNAL LENTERA, PALU – Saat menghadiri rapat koordinasi tata kelola perkebunan kelapa sawit, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura menekankan, agar pemerintah daerah (Pemda) harus memastikan legalitas perusahaan dan operasional baik kebun maupun pabrik. Legalitas yang dimaksud, kata dia, diantaranya Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan dan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit
Selain itu, ia juga menekankan, agar perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan yang berkelanjutan.
BACA JUGA: 41 Perusahaan Kelapa Sawit di Sulteng Belum Miliki Izin HGU
“Dua hal itu harus diperhatikan dengan benar,” ujar Rusdy Mastura, dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi tata kelola perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng di gedung Polibu Kantor Gubernur setempat, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberikan usul dan masukan, serta mendorong riset maupun inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Ia berharap, hasil yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dalam kegiatan ini dapat terimplementasi dengan maksimal. Dengan begitu, Sulteng dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Kemajuan Pertanian di Tangan Penyuluh
“Selain itu, Sulteng juga dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri kelapa sawit,” kata Rusdy Mastura.
Laporan : Multazam