JURNAL LENTERA – Di tengah pandemi Covid-19, Balan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu masih melakukan intensifikasi pengawasan pangan serentak yang dimulai sejak 5 april 2021 hingga 21 mei 2021 di bulan ramadhan.
Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, dari hasil intensitas pengawasan BPOM di Palu dari tahap pertama hingga tahap ke lV BPOM di Palu telah memeriksa 62 sarana Mk =49 sarana (79%), TMK =13 Sarana (21%).
“Balai POM di Palu telah melakukan sampling pada 15 lokasi jajanan rakjil di kota palu diantaranya pusat jajanan di balai kota dan pasar inpres,Bpom di palu telah mengambil 111 sampel takjil dan dari seluruh sample yang tidak ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B dan metanil yellow,” kata Fauzi Ferdiansya, seperti dikutip dari KabarSelebes.id pada Senin, 10 Mei 2021.
Sementara itu dari hasil pengawasan selama bulan suci ramadhan telah ditemukan produk TMK sebanyak 40 item dengan jumlah temuan sebanyak 249 buah TIE 74 buah (29,7%),Rusak 68 buah (27,3%), kadaluarsa 107 buah (43,0%).
Dalam mengawal keamanan pangan di Sulawesi Tengah, BPOM di Palu melaksanakan serangkaian kegiatan strategis baik kegiatan yang bersifat mandiri hingga kegiatan yang bersifat terpadu yang melibatkan lintas sector. Diantaranya, dinas kesehatan provinsi / kabupaten, dinas perindustrian dan perdagangan provinsi / kabupaten, dinas pertanian dan perkebunan provinsi/kabupaten.
Kegiatan tesebut diantaranya KIE kepada pedagang rakjil secara langsung maupun informasi berupa browsur aerta sosialisasi dan pelatihan mengenai pengujian bahan berbahaya.
“Kami senantiasa siap siaga mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat di sulawesi tengah demi meningkatkan daya saing bangsa,” kata Fauzi.
Untuk itu BPOM di Palu mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang – undangan dalam menjalankan usahanya. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk pangan yang aman dengan selalu melakukan cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar serta cek masa kadaluarsa.
Sumber : KabarSelebes.id