JURNAL LENTERA – Saran Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan penutupan seluruh tambang emas ilegal segera dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong.
“Tambang emas ilegal menyalahi aturan. Jadi kami menyarankan dalam rapat dengan Forkopimda Parigi Moutong untuk menutup seluruh tambang ilegal,” ujar Kepala Dinas ESDM Sulteng, Haris Kariming kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat bersama Forkopimda Parigi Moutong di DPRD Parigi Moutong, pada Senin, 1 Maret 2021.
Dia mengatakan, kehadiran ESDM Sulteng dalam rapat tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Wakil Bupati (Wabup) H. Badrun Nggai, SE dengan Gubernur Drs. Longki Djanggola.
Dalam rapat tersebut, kata dia, pihaknya juga memaparkan hasil kajian Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di ESDM Sulteng di lokasi tambang emas ilegal Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo pada 25 Februari, pasca terjadinya musibah itu.
Tujuannya, agar seluruh Forkopimda Parigi Moutong memahami, apa saja yang terjadi di tambang emas ilegal Desa Buranga.
Secara ilmu pertambangan, mulai dari geologi hingga dampak-dampak dari tambang emas ilegal tersebut.
“Terkait hasil kajian yang kami sampaikan bisa ditanyakan langsung kepada Wabup Parigi Moutong yang memimpin rapat, karena hal itu, merupakan kebijakan Pemda,” katanya.
Dijelaskannya, kewenangan Minerba berdasarkan undang-undang baru, pada 10 Desember 2020, kewenangan terhadap penanganan persoalan tambang telah diambil alih oleh pusat.
Tetapi, pengawasan masih tetap dilakukan pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di ESDM Sulteng.
Ditanya soal jumlah pertambangan ilegal di Parigi Moutong, Haris, mengaku berdasarkan data yang dimiliki pihaknya tercata sebanyak tiga titik, yaitu di Desa Lobi, Kecamatan Moutong, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Sedangkan khusus perusahaan pertambangan yang legal di Parigi Moutong, yaitu PT Trio Kencana dan PT KNK.
Khusus PT Trio Kencana yang akan melakukan pengelolaan tambang di Kecamatan Kasimbar sudah mengantongi izin-izin sesuai mekanisme yang ada. Tinggal Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang sudah dalam proses.
Sementara, PT KNK masih ada beberapa persyaratan teknis sesuai aturan undang-undang yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan, yaitu RKAB, KTT, pembayaran pajak kepada negara, PNBP, dan Jamrek.
Sehingga, dia menegaskan, belum diselesaikannya beberapa persyaratan tersebut, PT KNK belum dapat beroperasi.
“Wilayah operasi milik PT KNK di Kecamatan Moutong kurang lebih 1 hektar diolah oleh masyarakat secara ilegal. Tapi PT KNK memang belum beroperasi, karena lokasinya diolah masyarakat secara ilegal, akan ditutup juga,” jelas Haris.
Wabup Badrun, mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat Forkopimda, seluruh tambang ilegal segera ditutup.
Hal itu, kata dia, akan disampaikan dengan menyurat kepada Gubernur Sulteng, pernyataan maupun saran tertulis dari seluruh peserta rapat yang ditandatangani.
Hanya saja, hasil dari rapat tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu oleh Kepala Dinas ESDM Sulteng kepada Gubernur.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi yang dibahas dalam rapat tersebut, Pemda Parigi Moutong akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, agar melakukan pengawasan jika di wilayahnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal.
“Tidak ada penutupan sementara terhadap tambang ilegal. Segera ditutup total sambil menunggu proses selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wabup Badrun.
Laporan : Roy Lasakka