Ragam  

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Memprihatinkan

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Memprihatinkan
Plt Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menunjukkan angka yang memprihatinkan. Hingga Agustus 2026, sebanyak 65 kasus telah tercatat, hanya terpaut dua kasus dari total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 67 kasus.

Jumlah tersebut tercatat dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Dengan masih tersisa beberapa bulan hingga akhir tahun, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Parigi Moutong justru berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartikowati, mengatakan peningkatan kasus pada 2026 cukup tinggi dibandingkan data tahun sebelumnya.

“Peningkatan kasus memang cukup tinggi dibandingkan dengan data kasus 2025. Kemungkinan besar karena para korban semakin sadar hukum dan memahami alur pelaporan kasus kekerasan tersebut,” ungkap Kartikowati di Parigi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dari 65 kasus yang tercatat hingga Agustus 2026, korban terdiri atas 30 perempuan dan 35 anak.

Jika dirinci berdasarkan jenis kekerasan, tercatat 18 kasus kekerasan fisik terhadap orang dewasa dan delapan kasus terhadap anak. Selain itu, terdapat satu kasus kekerasan psikis terhadap korban dewasa.

Namun, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling dominan. DP3AP2KB Parigi Moutong mencatat 26 kasus kekerasan seksual dengan korban dewasa maupun anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

“Seperti tahun sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini masih didominasi anak di bawah umur dengan jumlah 26 kasus pada 2026,” ujarnya.

Selain kekerasan fisik, psikis dan seksual, DP3AP2KB Parigi Moutong juga mencatat dua kasus kejahatan digital yang melibatkan korban orang dewasa dan anak.

BACA JUGA:  Reses, Sakinah Aljufri Serap Aspirasi Konstituennya

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga maupun kehidupan sehari-hari. Tetapi, juga mulai merambah ruang digital dan media sosial.

Ia mengungkapkan, pelaku dalam kasus kekerasan yang ditangani masih didominasi orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

“Sementara pelakunya masih sama seperti tahun sebelumnya, didominasi orang-orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah sambung, kakek, paman hingga pacar,” katanya.

Sebagai perbandingan, DP3AP2KB Parigi Moutong mencatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Korbannya terdiri atas 24 orang dewasa dan 43 anak.

Dari jumlah tersebut, tercatat 15 kasus kekerasan terhadap orang dewasa serta satu kasus penelantaran terhadap orang dewasa. Sementara kekerasan seksual melibatkan delapan korban dewasa dan 33 anak.

Terdapat pula dua kasus lainnya yang melibatkan anak di bawah umur dan masuk dalam pencatatan DP3AP2KB Parigi Moutong.

Dengan demikian, jumlah kasus hingga Agustus 2026 yang telah mencapai 65 kasus hanya terpaut dua kasus dari total sepanjang 2025.

“Jika tren pelaporan terus berlangsung hingga akhir tahun, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Parigi Moutong berpotensi melampaui catatan 2025,” ungkapnya.

Menghadapi kondisi tersebut, DP3AP2KB Parigi Moutong terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sosialisasi pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perkawinan anak di bawah umur juga terus dilakukan di berbagai wilayah.

BACA JUGA:  Bupati Samsurizal: Pelantikan Pejabat Bukan Kepentingan Tertentu

Selain pencegahan, DP3AP2KB Parigi Moutong telah menyiapkan psikolog klinis untuk membantu pemulihan kondisi psikis korban.

Upaya tersebut mendapat dukungan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp480 juta pada 2026. Anggaran itu dialokasikan untuk sosialisasi di 15 kecamatan, pendampingan korban serta layanan visum gratis.

“Melihat tingginya kasus hingga saat ini, yang kemungkinan akan bertambah, alokasi anggaran ini tidak akan cukup. Namun, kami berupaya untuk memaksimalkan pelayanan melalui program Berani Sehat untuk visum gratis dan Dana Alokasi Umum (DAU),” tutur Kartikowati.

Ia lantas mengajak seluruh elemen masyarakat ikut memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.

Ia bahkan meminta masyarakat menghilangkan stigma negatif terhadap korban kekerasan. Menurutnya, dukungan lingkungan sangat penting agar korban merasa aman dan nyaman serta dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kepedulian untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan harus terus ditingkatkan, agar mereka bisa lebih aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Laporan : Mizwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *