JURNAL LENTERA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat ini menolak penitipan tahanan dari Kepolisian maupun Kejaksaan setempat sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Tahanan titipan untuk sementara kami tolak, karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ditambah lagi kondisi Lapas Kelas III Parigi sudah over kapasitas,” ujar Kepala Lapas Kelas III Parigi, Muh. Askari Utomo, Jum’at, 31 Juli 2021.
Dia mengatakan, penitipan tahanan baru akan dilakukan ketika perkara penanganannya telah masuk pada proses persidangan di pengadilan.
Bahkan, akibat terus meningkatnya kasus Covid-19, antara warga binaan dan petugas Lapas pun dibatasi.
Selain itu, pihaknya juga memberlakukan larangan perjalanan bagi para petugas Lapas Kelas III Parigi. Terkecuali bersifat mendesak.
Tidak hanya itu, bagi petugas yang kembali dari perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari dan dinyatakan negative berdasarkan hasil test swab sebelum kembali bekerja.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya, kata dia, juga menutup kunjungan keluarga warga binaan dan hanya memperbolehkan berkomunikasi melalui video call menggunakan fasilitas telepon seluler yang sudah disiapkan.
Hanya saja, keluarga warga binaan wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum menggunakan sistim video call.
“Kami juga memperbolehkan keluarga warga binaan yang ingin menitipkan barang kebutuhan kepada petugas, dengan pemeriksaan yang ketat,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka