Ragam  

Tahapan Pilkada Parigi Moutong, Bakal Calon Perseorangan Diberi Batas Waktu 5 Hari Setor Dukungan

Tahapan Pilkada Parigi Moutong, Bakal Calon Perseorangan Diberi Batas Waktu 5 Hari Setor Dukungan
Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, Senin, 6 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan batas waktu selama lima hari bagi bakal calon perseorangan untuk menyetorkan syarat dukungan, terhitung sejak 8-12 Mei 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara di KPU Kabupaten Parigi Moutong Moh. Iskandar Mardani, syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan tersebut minimal 27.768 dukungan dengan sebaran minimal di 15 kecamatan dari 23 kecamatan.

“Atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 326.675 pemilih,” sebut Iskandar.

BACA JUGA: DPP Partai Demokrat Rekomendasikan Pasangan Anwar-Reny di Pilkada Sulteng

Dimana, sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Ia mengemukakan, tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei 2024. Namun, secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan, kata dia, banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (Parpol). Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, akan dilakukan rekapitulasi yang hasilnya kemudian disampaikan kembali kepada bakal calon.

BACA JUGA: KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih DPRD Sulteng

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus. Dimana, nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangi satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan, hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan pihaknya.

“Dalam konsultasi itu, kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon. Rapat koordinasi ini penting dilaksanakan dan merupakan bagian dari tahapan Pilkada. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai,” tandasnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *