Ragam  

Tiga Kabupaten di Sulteng Abaikan Surat Kemendagri Soal SILTAP, PPDI Merah Putih Minta Kejaksaan Turun Tangan

Tiga Kabupaten di Sulteng Abaikan Surat Kemendagri Soal SILTAP, PPDI Merah Putih Minta Kejaksaan Turun Tangan
PPDI Merah Putih Sulawesi Tengah, Zulkifli Lamasana. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat yang bersifat penting tertanggal 27 Maret 2025 yang meminta para Gubernur dan Bupati agar memastikan pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkat desa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.

Namun di Provinsi Sulawesi Tengah, tercatat ada tiga kabupaten yang belum mengindahkan instruksi tersebut.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Merah Putih Sulawesi Tengah, Zulkifli Lamasana, menyebut bahwa Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-Una, dan Sigi kembali menjadi sorotan karena belum menunjukkan tindak lanjut nyata terhadap surat edaran Kemendagri tersebut.

BACA JUGA: Apel Siaga Bencana dan Aksi Sosial BPBD Sulteng

“Masalah ini bukan terjadi sekali dua kali. Setiap tahun menjelang Idul Fitri, kami selalu menghadapi keterlambatan pembayaran SILTAP. Seolah-olah kepala desa dan perangkat desa dianggap bukan prioritas, padahal kami adalah bagian dari aparatur pemerintah,” tegas Zulkifli, Jum’at, 28 Maret 2025.

BACA JUGA: Basarnas Palu Siapkan 93 Personel di Siaga SAR Khusus Lebaran

Zulkifli menyayangkan sikap sejumlah pemerintah daerah yang dinilai memandang sebelah mata peran kepala desa dan perangkat desa.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran SILTAP sangat berdampak terhadap kesejahteraan perangkat dan kebutuhan menjelang lebaran Idul Fitri yang selama ini tetap menjalankan tugasnya di lini terdepan pemerintahan desa.

“Kami bekerja untuk negara, melayani masyarakat dari tingkat paling bawah. Tapi hak kami seperti dipinggirkan. Ini bukan hanya soal uang, tapi penghargaan terhadap kerja kami sebagai aparat pemerintah,” katanya dengan nada kecewa.

Ia mendesak agar para bupati dari tiga kabupaten tersebut segera merespons surat Kemendagri dan memastikan SILTAP segera dicairkan sebelum Lebaran.

Tak hanya itu, PPDI juga mendorong keterlibatan Kejaksaan untuk mengawasi proses pencairan dana SILTAP, guna memastikan sesuai prosedur dan menghindari potensi penyelewengan.

“Kami meminta Kejaksaan agar ikut memantau dan mengawasi pencairan SILTAP. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada terhambatnya hak para perangkat desa,” pungkas Zulkifli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ketiga pemerintah kabupaten terkait.

Editor : Sahril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *