JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Masyarakat Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, mematok harga lahan sebesar Rp1 juta per meter persegi untuk kawasan yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan harapan dapat dikawal dalam proses pembebasan lahan agar masyarakat memperoleh ganti rugi yang dinilai lebih adil.
Aspirasi itu disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Kecamatan Siniu saat melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua APLM Siniu, Irsan, menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan PSN. Namun, mereka meminta pemerintah dan pihak terkait memperhatikan nilai ganti rugi lahan yang dinilai layak dan manusiawi.
“Sejatinya kami tidak menolak PSN, tetapi kami meminta harga tanah yang manusiawi,” ujar Irsan.
Ia mengungkapkan, harga pembelian lahan yang saat ini ditawarkan oleh PT ATHI berkisar antara Rp5.000 hingga Rp12.000 per meter persegi untuk lahan produktif milik masyarakat. Nilai tersebut dinilai jauh dari potensi ekonomi yang selama ini diperoleh warga dari lahan mereka.
Sehingga, saat dimintai pandangan oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengenai besaran harga yang dianggap layak, APLM Siniu mengusulkan nilai Rp1 juta per meter persegi sebagai acuan ganti rugi pembebasan lahan.
Selain persoalan harga, ia juga menyoroti rencana perluasan kawasan PSN berdasarkan masterplan terbaru yang disebut mencapai sekitar 2.400 hektare, meningkat dari rencana awal sekitar 1.200 hektare. Kawasan pengembangan tersebut bahkan disebut akan meluas hingga wilayah pesisir.
“Jika berdasarkan masterplan ini, pasti ada relokasi menyeluruh untuk pemukiman di sana,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Siniu, H. Mubin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong segera hadir memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait mekanisme pembebasan lahan, termasuk proses penentuan nilai ganti rugi.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak-hak mereka, sebagaimana pernah dilakukan dalam proses pembebasan lahan pada pembangunan kawasan Eks Sail Tomini.
Ia bahkan menyoroti masih adanya sekitar 66 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut telah dikuasai pihak perusahaan. Namun hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.
“Jangan hanya mengkampanyekan soal rekrutmen ribuan pekerja, tetapi tidak hadir menyelesaikan polemik awal seperti ini,” tegas Mubin.
Melalui audiensi tersebut, APLM Siniu meminta DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengawal aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pemerintah daerah segera turun tangan memberikan kepastian terkait proses pembebasan lahan di kawasan PSN.
Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat penyelesaian.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











