Lapas Parigi Beri Remisi 2 Warga Binaan

Pemberian remisi khusus kepada dua orang warga binaan Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parimo, Jum'at, 4 Maret 2022. (Foto: doc Humas Lapas Kelas III Parigi)

JURNAL LENTERA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memberikan remisi khusus terhadap dua warga binaan beragama Hindu pada perayaan Hari Raya Nyepi, Jum’at, 4 Maret 2022.

“Pemberian remisi ini, bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana saja. Tetapi diharapkan sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama ini,” ujar Kalapas Kelas III Parigi, Didik Niryanyo, didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Rais, usai menyampaikan pemberian remisi khusus.

Dia mengatakan, kedua warga binaan tersebut mendapatkan remisi RK I atau pengurangan sebagian hukuman dengan jumlah masing-masing 1 bulan 15 hari dan 15 hari.

“Tidak ada yang mendapatkan remisi RK II atau langsung bebas,” katanya.

BACA JUGA: Lapas Parigi Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2022 Menuju WBK/WBBM

BACA JUGA: Napi di Lapas Perempuan Kelas III Palu ikut Maulid Nabi

Dia juga berharap, pemberian remisi ini, agar para warga binaan Lapas Kelas III Parigi termotivasi untuk terus mendapatkan apresiasi.

Sebab, warga binaan Lapas Kelas III Parigi telah bekerjasama, berkelakuan baik, dan mendapatkan pembinaan dengan baik pula, selama menjalani masa pidananya.

Dijelaskannya, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif serta substantif, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Harapan kita bersama dengan diberikan remisi ini, pada saat bebas nanti mereka juga sudah siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,” tandasnya.

BACA JUGA: Pasca Kericuhan, Lapas Parigi Fokus Urus Handphone Wabin

Sumber : Humas Lapas Kelas III Parigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *