JURNAL LENTERA, PALU – Penyelundupan 15 paket narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, berhasil digagalkan petugas penjaga pintu utama (P2U), Jum’at, 27 Mei 2022.
Pelakunya seorang wanita berinisial L yang merupakan istri seorang tahanan di Lapas Kelas IIA Palu.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Yansen, awalnya sekitar pukul 14.55 WITA, L datang membawa makanan untuk suaminya berinisial R yang tengah menjalani masa tahanan.
Oleh petugas P2U, kemudian menggeledah makanan tersebut dan menemukan bungkusan plastik mencurigakan.
Kemudian, plastik tersebut dibongkar dan ditemukan sebanyak 15 paket yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu dan obat-obatan dalam bentuk pil.
Setelah itu, L langsung diamankan ke dalam Lapas Kelas IIA Palu.
Hal itu langsung dikoordinasi oleh pihak Lapas ke Satuan Resnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkotika, Wanita Paruh Baya di Parimo Dibekuk Polisi
“Koordinasi dengan pihak Kepolisian ini sebagai upaya kami dalam membangun sinergitas,” ujarnya.
Dia menambahkan, upaya penggagalan penyelundupan narkotika tersebut berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng untuk mewujudkan Lapas maupun Rutan yang bebas dari narkotika.
Sehingga, ia selaku pimpinan di Lapas Kelas IIA Palu bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan melakukan pengelolaan informasi intelijen dan deteksi dini serta penguatan kedisiplinan.
Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan kewaspadaan terhadap regu pengamanan di Lapas Kelas IIA Palu.
“Hal itu sebagai bagian dari kemampuan pengamanan dalam assesment kerawanan di Lapas Kelas IIA Palu,” ujarnya.
BACA JUGA: Datangi Bank di Majalengka, Seorang Pria Ancam Ledakan Bom
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (4)