JURNAL LENTERA, PALU – Sebanyak 2.402 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima Surat Keputusan (SK), Senin, 23 Juni 2025.
SK P3K hasil seleksi tahap pertama formasi tahun 2024, diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dan Wakil Gubernur (Wagub) dr. Reny Lamadjido, di lapangan pogombo Kantor Gubernur setempat.
Anwar Hafid mengatakan, pentingnya peran P3K yang selama ini telah bekerja secara de facto dalam pelayanan pemerintahan. Dengan diserahkannya SK, kini status hukum para P3K sah secara de jure.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng dan Komisi V DPR RI Bahas Percepatan Infrastruktur Strategis
“Secara de facto, para P3K sudah lama mengabdi. Hari ini, dengan penyerahan SK, status mereka sah secara de jure,” ujarnya.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Temui Gubernur Sulteng Bahas Peningkatan Layanan di Palu
Ia berharap pengakuan status ini menjadi momentum bagi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam mewujudkan visi Sulteng Nambaso.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada kejelasan status. Sudah ada SK, saya harap tancap gas. Kerja keras, disiplin, dan tunjukkan loyalitas,” katanya.
Ia mengingatkan para pimpinan perangkat daerah agar membina serta mengawasi kinerja P3K guna menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
“Bersyukur, bekerja dengan ikhlas dan tulus. Itulah kunci untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Adiman, SH, M.Si, menjelaskan total formasi P3K yang ditetapkan Kementerian PAN-RB untuk Sulteng tahun 2024, berjumlah 5.330 orang. Rinciannya terdiri dari 624 tenaga kesehatan, 2.117 tenaga guru, dan 2.589 tenaga teknis/administrasi.
Dari hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) tahap pertama, sebanyak 2.408 peserta dinyatakan lulus. Namun, dua orang peserta meninggal dunia dan empat lainnya mengundurkan diri.
“Sehingga jumlah SK yang diserahkan hari ini menjadi 2.402,” ungkapnya.
Laporan : Mifta’in










