JURNAL LENTERA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, 29 kg barang bukti sabu tersebut siap di musnakan menunggu kelengkapan berkas pemusnahan. Rabu 9 Februari 2022.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 29 Kg, sesuai prosedur yang dipersyaratkan” ungkap Kompol Sugeng, dalam keterangan resmi yang di bagikan melalui pesan whatsapp kepada media, Rabu.
Dia mengatakan, barang bukti sabu merupakan hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021, penyidikan perkara terhadap 5 tersangka yang berhasil di amankan yaitu, D (39) warga Siboang Kec. Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40) warga Kab. Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kab. Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus di lakukan dengan melengkapi berkas perkara.
Pemusanahan barang bukti sabu hasil tangkapan tanggal 25 Desember 2021 akan di laksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, tentunya akan menghadirkan Instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan ( Balai POM ), Awak media, tersangka dan penyidik.
“Prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika sesui Pasal 91 UU Narkotika, dan tentunya akan di publish oleh media.” pungkasnya.
Laporan: Humas Polda Sulteng