JURNAL LENTERA, PALU – Lima organisasi profesi kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyampaikan tuntutannya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan Omnibus Law di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi kesehatan, Senin, 28 November 2022.
Dalam tuntutannya, kelima organisasi profesi kesehatan ini menilai RUU Kesehatan Omnibus Law akan memberikan dampak negatif terhadap sistim kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA: RUU KUHP dan UU ITE Menjadi Ancaman Kemerdekaan Pers
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Ir. Alimuddin Pa’ada, MS., berjanji akan meneruskan tuntutan kelima organisasi profesi kesehatan tersebut ke DPR RI.
Ia berpesan, agar seluruh tenaga kesehatan senantiasa bekerja profesional dan mengutamakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: RUU IKN Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang Pekan Depan
“Tetaplah bekerja profesional dan mengutamakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani