JURNAL LENTERA, BANGGAI – Empat remaja terduga pelaku pencurian satu unit mesin genset berinisial MK (19 tahun), FA (19 tahun), YP (18 tahun), dan AL (19 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, nyaris diproses hukum.
Keempat remaja yang merupakan warga Desa Honduhon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini, melakukan pencurian mesin genset milik Faisal Harianto di desa setempat.
Aksi keempat remaja ini, mereka lakukan sekitar pukul 23.30 WITA, pada Sabtu 25 Februari 2023.
Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk jajaran Polres Banggai, Bripka Kamaluddin melakukan upaya Restorative Justice, dengan mediasi atau Problem Solving pada Rabu malam, 1 Maret 2023.
BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas di Banggai Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Proses mediasi yang dilakukan Bripka Kamaluddin ini, menghadirkan Faisal Harianto selaku korban dan keempat remaja terduga pelaku di Kantor Subsektor Luwuk Timur.
BACA JUGA: Tukang Servis Kompor di Banggai Maling ATM Puluhan Juta
Antara korban dan keempat remaja terduga pelaku pencurian pun, kemudian berdamai yang disepakati dengan melakukan penandatanganan surat perjanjian.
Keempat remaja terduga pelaku pun berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Sumber : Humas Polres Banggai











Respon (3)