Oknum Pegawai Lapas di Banggai Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Oknum Pegawai Lapas di Banggai Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Ilustrasi pelaku peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Pixabay)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Dua oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial M (38 tahun) dan N (36 tahun) ditangkap Satnarkoba Polres setempat karena terlibat narkoba jenis sabu.

Penangkapan M dan N oleh Satnarkoba Polres Banggai ini dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, pada Kamis, 23 Februari 2023.

Menurut Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi yang diterima Polisi.

Dari informasi tersebut, kata dia, terduga pelaku M sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan infromasi tersebut, Satnarkoba Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Tukang Servis Kompor di Banggai Maling ATM Puluhan Juta

“Tak lama kemudian, Satnarkoba Polres Banggai menerima informasi lagi, bahwa terduga pelaku M melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ujar IPTU Amin, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 24 Februari 2023.

BACA JUGA: Polres Banggai Kini Miliki Satgas PPA Terpadu

Sekitar pukul 12.30 WITA, anggota Satnarkoba melihat terduga M sedang berada di depan rumah N dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisikan narkoba jenis sabu di saku celana M.

Sedangkan terduga pelaku N, yang saat itu berada di dalam rumahnya, juga diamankan polisi.

Dari dalam rumah N, polisi menemukan satu buah alat hisap sabu dan korek api di dalam lemari pakaian.

“Begitu juga penggeledahan yang dilakukan di rumah milik terduga pelaku M, anggota menemukan alat hisap sabu dan pirex yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap M, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkannya dari seorang narapidana berinisial PN di Lapas Kelas II B Luwuk.

Setelah bertransaksi dengan PN, terduga pelaku M berboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah N.

Terduga pelaku M juga mengaku menjadikan rumah N sebagai tempat mengemas narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.

Sedangkan terduga pelaku N menjadi suruhan M untuk mencari pembeli narkoba jenis sabu yang mereka jual.

“Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Banggai

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *