4 Remaja Pelaku Pencurian di Banggai Nyaris Diproses Hukum

4 Remaja Pelaku Pencurian di Banggai Nyaris Diproses Hukum
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk jajaran Polres Banggai, Bripka Kamaluddin, saat memberikan nasehat kepada keempat remaja terduga pelaku pencurian usai mediasi damai di Kantor Subsektor Luwuk Timur pada Rabu malam, 1 Maret 2023. (Foto: Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Empat remaja terduga pelaku pencurian satu unit mesin genset berinisial MK (19 tahun), FA (19 tahun), YP (18 tahun), dan AL (19 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, nyaris diproses hukum.

Keempat remaja yang merupakan warga Desa Honduhon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini, melakukan pencurian mesin genset milik Faisal Harianto di desa setempat.

Aksi keempat remaja ini, mereka lakukan sekitar pukul 23.30 WITA, pada Sabtu 25 Februari 2023.

Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk jajaran Polres Banggai, Bripka Kamaluddin melakukan upaya Restorative Justice, dengan mediasi atau Problem Solving pada Rabu malam, 1 Maret 2023.

BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas di Banggai Diduga Jadi Pengedar Narkoba

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Gelar Sosialisasi Pengaplikasian Analisis Jabatan

Proses mediasi yang dilakukan Bripka Kamaluddin ini, menghadirkan Faisal Harianto selaku korban dan keempat remaja terduga pelaku di Kantor Subsektor Luwuk Timur.

BACA JUGA: Tukang Servis Kompor di Banggai Maling ATM Puluhan Juta

Antara korban dan keempat remaja terduga pelaku pencurian pun, kemudian berdamai yang disepakati dengan melakukan penandatanganan surat perjanjian.

Keempat remaja terduga pelaku pun berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Sumber : Humas Polres Banggai

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *