JURNAL LENTERA, BANGGAI – Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan dua terduga pelaku pencurian Hndphone berinisial RU (30 tahun dan RS (18 tahun).
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan laporan korban pada Ahad, 12 Maret 2023.
Lokasi kejadiannya, kata dia, di rumah kos-kosan milik korban di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan pada Jum’at, 17 Maret 2023.
Tak lama kemudian polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti yang berada di sebuah tempat service Handphone.
BACA JUGA: Ibu Muda di Banggai Ketahuan Menyimpan Ratusan Gram Sabu
“Tim Resmob Tompotika langsung mendatangi tempat service Handphone tersebut dan mengamankan terduga pelaku RS beserta barang bukti Handphone merek iPhone yang akan dibuka kodenya. Setelah dicek kode Imei Handphone tersebut, ternyata cocok dengan laporan korban,” jelas Tio melalui keterangan tertulisnya, Senin, 20 Maret 2023.
BACA JUGA: Penyebabnya Kertas Bekas, Pria di Banggai Ini Diproses Hukum
Menurut pengakuan RS kepada polisi, kata dia, Handphone tersebut digadaikan RU kepadanya seharga Rp250 ribu.
Kemudian, polisi menuju tempat keberadaan terduga pelaku RU dan mengamankan yang bersangkutan.
Kepada polisi, RS mengaku sudah sering melakukan pencurian dibeberapa lokasi di Kota Luwuk yang nantinya akan dilami.
“Terduga pelaku RU ini mengaku mengambil Handphone tersebut karena desakan ekonomi. Sedangkan terduga pelaku RS berniat ingin memiliki Handphone tersebut. Keduanya sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Multazam/**











Respon (3)