JURNAL LENTERA, BANGGAI – Gara-gara kertas bekas, seorang pria berinisial JA (33 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diproses hukum setelah ditangkap pihak Kepolisian setempat pada Ahad, 12 Maret 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, terduga pelaku JA melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang yang mengakibatkan korban, Rosyid terpaksa kehilangan uang senilai Rp13 juta.
Penipuan dan penggelapan uang tersebut, kata dia, dilakukan terduga pelaku JA terhadap korbannya pada Ahad, 4 Desember 2022.
Kepada korbannya, terduga pelaku JA mengaku akan memberikan kertas bekas dan besi tua kepada korban dengan meminta uang senilai Rp13 juta.
BACA JUGA: Pria Ini Tega Mencekik Bocah 5 Tahun Hingga Tewas
Kemudian terduga pelaku JA kabur dengan membawa uang milik korban ke Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Korban yang merasa di tipu, baru melaporkan penipuan dan penggelapan uang tersebut kepada polisi,” ujar Tio melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023.
BACA JUGA: Ibu yang Ngamuk di Kantor Polsek Moutong Diproses Hukum
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku JA diketahui sedang berada di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kemudian, tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 03.30 dini hari.
Kepada polisi, terduga pelaku JA mengakui perbuatannya yang telah menipu dan menggelapkan uang milik korban.
“Terduga pelaku ini dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai










