JURNAL LENTERA, BANGGAI – Terduga pelaku pencurian barang elektronik berinisial EH (40 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dihadiahi timah panas karena berusaha kabur usai dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres setempat pada Senin, 8 Mei 2023.
Terduga pelaku EH yang berusaha kabur dengan cara melompat dari mobil milik polisi awalnya telah diberikan tembakan peringatan.
Namun, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan terduga pelaku EH.
Selain EH, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang elektronik hasil pencurian berinisial RA (44 tahun) dan RB (37 tahun).
Berdasarkan data yang dirilis pihak Polres Banggai, terduga pelaku EH yang dibekuk sekitar pukul 15.45 WITA, sudah melakukan aksi pencurian di 28 tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Sadis di Sigi
Sedangkan barang elektronik yang berhasil dicuri oleh terduga pelaku berupa Handphone dan laptop berbagai merk.
Kemudian, barang elektronik hasil curian tersebut dijual oleh terduga pelaku kepada RA dan RB, terduga penadah yang tak lain adalah rekan EH.
BACA JUGA: Polda Sulteng Menyita Ratusan Narkotika dari 93 Kasus
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, penangkapan terduga pelaku EH berdasarkan laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata dia, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap EH di salah satu kelurahan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku EH, pencurian yang dilakukannya di 28 TKP. Dan hasil curian dijualnya kepada RA dan RB,” ujar Tio melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei 2023.
“Terduga pelaku ini residivis yang sudah tiga kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama,” kata Tio menambahkan.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**












Respon (1)