JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Hingga saat ini, penanganan ternak liar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan dari sejak lama. Terbukti, masih banyak ditemukan hewan ternak yang berkeliaran. Namun, sebagian kalangan menilai, penegakan Peraturan Daerah (Perda) ternak bukan hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Melainkan, harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Parigi Moutong Dr. Basir, penegakan ternak liar telah diatur dalam Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 25 Tahun 2005 tentang penertiban ternak liar.
BACA JUGA: Satpol PP Parigi Moutong Bentuk Kader Penegak Perda di Desa dan Kelurahan
Ia berpendapat, intens pelaksanaan yang berkaitan dengan Perda ternak dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan. Sedangkan Satpol PP yang berkaitan dengan fungsi-fungsi penegakan.
“Intensnya itu, Dinas Pertanian dan Peternakan. Setelah itu, barulah fungsi-fungsi penegakan ditangani Satpol PP. Tapi kami juga mengakui, di Kabupaten Parigi Moutong khususnya di Kecamatan Parigi masih banyak hewan ternak berkeliaran di jalanan umum, bahkan sering masuk ke pekarangan rumah warga,” ujar Basri, kepada media ini di ruang kerjanya pada Senin, 27 Mei 2024.
Bahkan, Satpol PP Parigi Moutong, juga telah mendata hingga menyurati masyarakat pemilik ternak liar dalam bentuk teguran. Namun, teguran itu tidak diindahkan. Tetapi, ada pula yang memenuhi surat teguran dan mengandangkan ternak liarnya. Hanya saja, itu tidak berlangsung lama.
“Ada masyarakat pemilik ternak yang langsung mengandangkan ternak liarnya ketika kami surati. Tetapi, ternak liar yang mereka kandangkan dilepas lagi. Alasan mereka, kalau ternak mereka akan kekurusan jika di kandangkan terlalu lama,” katanya.
BACA JUGA: Asa Peternak Sapi Menjemput Rejeki di Idul Adha
Secara konteks, kata dia, beberapa Perda termasuk Perda penertiban ternak liar tidak lagi efektif dengan kondisi saat ini. Sehingga, Satpol PP Parigi Moutong tidak lagi melakukan penegakan ternak liar. Namun, ia berharap, agar masyarakat Parigi Moutong, khususnya yang memiliki ternak liar menjadi penggerak dalam penegakan Perda ternak.
“Kami juga menitik beratkan pada masyarakat terkait kesadaran dan kepatuan demi penegakan Perda,” tandasnya.
Laporan : Moh. Reza Fauzi