Example 970x250

Kapolda Sulteng Beri Peringatan Keras, Penyidik Tak Boleh Asal Tangani Perkara

Kapolda Sulteng Beri Peringatan Keras, Penyidik Tak Boleh Asal Tangani Perkara
Kapolda Sulteng Brigjen Pol Nasri Sulaeman. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol. Nasri Sulaeman, memberikan peringatan tegas kepada seluruh penyidik dan penyelidik agar tidak sembarangan dalam menangani setiap perkara.

Ia menekankan, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Menurutnya, penyidik dan penyelidik merupakan ujung tombak penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sehingga, setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Penyidik dan penyelidik merupakan ujung tombak penegakan hukum. Setiap tindakan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, profesional, dan moral. Sehingga, mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Nasri Sulaeman saat memimpin apel pagi di Mapolda Sulteng, Kamis, 4 Juni 2026.

BACA JUGA:  Jokowi Singgung Seragam Impor, Polri Klaim 98% Produk Dalam Negeri

Ia menekankan, seluruh personel yang bertugas di bidang penyelidikan dan penyidikan wajib mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Penegakan hukum yang berlandaskan integritas dan kepatuhan terhadap aturan akan menghasilkan proses hukum yang berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain menyoroti profesionalisme, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan disiplin sebagai modal utama dalam menjalankan tugas kepolisian yang semakin kompleks dan dinamis.

Ia meminta seluruh personel terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui pemahaman terhadap berbagai regulasi terbaru, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Penguasaan terhadap aturan hukum merupakan fondasi penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, sekaligus mampu menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Cekcok Berujung Penganiayaan, Pemuda di Parigi Moutong Tebas Warga dengan Parang

Ia berharap, seluruh personel Polda Sulteng terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Polri diharapkan semakin dipercaya sebagai institusi yang mampu menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta berorientasi pada keadilan,” pungkasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *