JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Parigi, Kamis, 11 Mei 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Oktaria Parigi ini dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H. Badrun Nggai, SE.
Hadir pula I Nyoman Adi Susmanta selaku Sekretaris mewakili Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong.
Selain itu, turut melibatkan Pemerintah Kelurahan (Pemlur) Bantaya, Masigi, Loji, dan Kampal sebagai peserta FGD.
Tidak hanya itu, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Ade Prasetya, penyusunan RDTR sangat penting, karena beberapa faktor.
Pertama, dokumen RDTR membantu mengatur penggunaan lahan dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan wilayah. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan kekacauan di masa depan.
Selanjutnya, dokumen RDTR dapat membantu menentukan pengembangan wilayah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
BACA JUGA: Cara Mudah Mengurus IMB yang Sudah Berganti Nama PBG
“Selain itu, dengan memiliki dokumen RDTR yang baik, maka efektivitas penggunaan lahan dapat ditingkatkan. Pemanfaatan lahan yang tepat dan efektif membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Ade Prasetya.
BACA JUGA: Dinas PUPRP Parimo Akan Usulkan Kembali Anggaran RDTR
Kemudian, dokumen RDTR juga dapat membuka jalan bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengembangan wilayah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kepentingan dan aspirasi masyarakat, agar tertanam dalam kebijakan pengembangan wilayah.
Terakhir, dokumen RDTR juga diperlukan sebagai dasar hukum untuk pembangunan wilayah atau proyek bangunan. Para pemilik lahan dan investasi hanya diizinkan untuk membangun sesuai rencana tata ruang yang sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Dengan demikian, dokumen RDTR penting bagi keberhasilan pembangunan wilayah, pengurangan konflik dan penghambatan investasi serta pengembangan lingkungan yang berkelanjutan. Bahkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (3)