JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur menyatakan, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah amanat konstitusional.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan dan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LPPD, kata dia, juga merupakan kewenangan Pemerintah Dearah (Pemda) yang harus dijalankan dalam mengisi seluruh indikator kinerja beserta data dukungannya untuk mencapai penilaian kategori baik.
BACA JUGA: Bappelitbangda Parigi Moutong Gelar Lokakarya I Analisis Stunting
“LPPD merupakan capaian kinerja atas penyelenggaraan Pemda dalam pelaksanaan tugas satu tahun anggaran,” ujar Adrudin dalam sambutannya saat membuka sosialisasi penyusunan LPPD di aula lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong pada Jum’at, 3 November 2023.
BACA JUGA: Bimtek Pemberkasan Arsip, Sekda Parigi Moutong: Arsip Itu Penting
Dia mengatakan, dalam pelaksanaanya, masih terdapat data dukung indikator kinerja LPPD yang tidak dapat dipenuhi oleh perangkat daerah. Sehingga capaian kinerja Kabupaten Parigi Moutong dalam evaluasi penyelenggaraan Pemda masih kategori rendah.
“Saya berharap, dengan terlaksananya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengisi seluruh indikator kinerja beserta data pendukungnya,” tandasnya.
Laporan : Muhammad Reza/**











