Ragam  

Disnakertrans Parigi Moutong Rutin Monitoring Perusahaan yang Belum Terapkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans Parigi Moutong Rutin Monitoring Perusahaan yang Belum Terapkan Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Bidang PHI di Dinas Nakertrans Parigi Moutong Ali, S.Pd, M.Pd. (Foto: ROY L. MARDANI/JurnalLentera.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong intens melakukan monitoring terhadap perusahaan yang sampai saat ini masih belum menerapkan program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Khusus di Kabupaten Parigi Moutong, masih terdapat sejumlah perusahaan yang telah beroperasi, namun belum membekali para pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Dinas Nakertrans Parigi Moutong Intens Sosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2003

Menurut Kepala Bidang PHI di Disnakertrans Parigi Moutong Ali, ada beberapa alasan badan usaha atau perusahaan yang melatarbelakangi pelanggaran tersebut. Di antaranya, ketidaktahuan terkait program BPJS tersebut.

“Bahkan, terakhir kunjungan kami bersama Kepala BPJS, masih ada perusahaan yang menghindar untuk memasukkan tenaga kerja mereka dalam program ini. Padahal perintah tentang program ini sudah tertera jelas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Ali, pada Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:  ABK Kapal Penangkap Ikan di Parimo Dilaporkan Hilang

BACA JUGA: Pj Bupati Parigi Moutong: Masyarakat Perlu Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

Ia menyebutkan, Disnakertrans Parigi Moutong akan memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang masih melanggar aturan tersebut. Tidak hanya itu, jika dilihat dari sudut pandang hukum, maka pelanggaran terkait program BPJS ini, akan berujung pada penutupan perusahaan.

“Kami juga akan melimpahkan persoalan tersebut ke provinsi. Namun, pelimpahan ini akan dilakukan setelah teguran lisan dan berita acara,” katanya.

Saat ini, kata dia, terdapat 187 perusahaan yang telah terdaftar secara online atau wajib lapor. Sedangkan ada sekitar 10 persen perusahaan yang masih belum menerapkan program BPJS ketenagakerjaan.

“Kami rutin memonitoring pelanggaran terkait program BPJS ini. Karena pada dasarnya, manusia atau perusahaan tidak dapat memperkirakan kapan terjadinya kecelakaan kerja,” tandasnya.

BACA JUGA:  Motif Batik Khas Parigi Moutong Resmi Diperkenalkan ke Publik

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *