JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong intens melakukan monitoring terhadap perusahaan yang sampai saat ini masih belum menerapkan program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Khusus di Kabupaten Parigi Moutong, masih terdapat sejumlah perusahaan yang telah beroperasi, namun belum membekali para pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Dinas Nakertrans Parigi Moutong Intens Sosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2003
Menurut Kepala Bidang PHI di Disnakertrans Parigi Moutong Ali, ada beberapa alasan badan usaha atau perusahaan yang melatarbelakangi pelanggaran tersebut. Di antaranya, ketidaktahuan terkait program BPJS tersebut.
“Bahkan, terakhir kunjungan kami bersama Kepala BPJS, masih ada perusahaan yang menghindar untuk memasukkan tenaga kerja mereka dalam program ini. Padahal perintah tentang program ini sudah tertera jelas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Ali, pada Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA: Pj Bupati Parigi Moutong: Masyarakat Perlu Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menyebutkan, Disnakertrans Parigi Moutong akan memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang masih melanggar aturan tersebut. Tidak hanya itu, jika dilihat dari sudut pandang hukum, maka pelanggaran terkait program BPJS ini, akan berujung pada penutupan perusahaan.
“Kami juga akan melimpahkan persoalan tersebut ke provinsi. Namun, pelimpahan ini akan dilakukan setelah teguran lisan dan berita acara,” katanya.
Saat ini, kata dia, terdapat 187 perusahaan yang telah terdaftar secara online atau wajib lapor. Sedangkan ada sekitar 10 persen perusahaan yang masih belum menerapkan program BPJS ketenagakerjaan.
“Kami rutin memonitoring pelanggaran terkait program BPJS ini. Karena pada dasarnya, manusia atau perusahaan tidak dapat memperkirakan kapan terjadinya kecelakaan kerja,” tandasnya.
Laporan : Moh. Reza Fauzi










