Example 970x250
Ragam  

Dinas PMD Sulteng Gelar Rakor Percepatan Pembangunan dan Sosialisasikan UU Desa

Dinas PMD Sulteng Gelar Rakor Percepatan Pembangunan dan Sosialisasikan UU Desa
Gubernur Rusdy Mastura, saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan rakor percepatan pembangunan desa di JCC Palu, Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan pembangunan desa di Jodjokodi Convention Center (JCC) Palu, Kamis, 25 Juli 2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur H. Rusdy Mastura ini, dihadiri Camat dan Kepala Desa se-Sulteng. Turut hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Rusdy Mastura mengaku sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, bertujuan untuk penguatan pelaksanaan pembangunan desa. Selain itu, juga sebagai upaya mendorong peningkatan kemandirian desa di Sulteng.

BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020

“Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran, dan kewenangan,” ujar Rusdy Mastura.

BACA JUGA:  Imbas Aspirasi Mandek, DPRD Parigi Moutong Soroti Penggunaan Anggaran Daerah

Dikatakannya, indeks desa membangun memotret perkembangan kemandirian berdasarkan implementasi UU desa yang didukung dengan dana desa.

BACA JUGA: Maskapai Super Air Jet Buka Rute Penerbangan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu

Selain itu, didukung pula dengan pendamping desa melalui pemenuhan tiga indeks komposit, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

“Alhamdulillah, desa sangat tertinggal di Provinsi Sulteng sudah tidak ada lagi,” tegas Rusdy Mastura.

Ia menambahkan, salah satu metode yang digunakan untuk mengukur kemandirian desa adalah indeks desa membangun yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalammnya kepada seluruh perangkat desa atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini, dalam upaya pengentasan desa sangat tertinggal di Sulteng,” katanya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Pria yang Hendak Edarkan Narkoba di Parigi Moutong

Ia berharap, seluruh perangkat desa dapat memahami dengan baik isi UU desa dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan pembangunan desa.

“Tentu, hal itu tidak lepas dari kerja keras untuk mewujudkan desa-desa yang lebih sejahtera dan lebih maju,” ungkap Rusdy Mastura.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *