JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong masih didominasi orang-orang yang berada di lingkungan terdekat korban. Fakta ini terungkap dari penanganan puluhan kasus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong selama enam bulan pertama 2026.
Kanit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong, AIPDA Mappi, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2026, pihaknya menangani sebanyak 54 perkara yang melibatkan perempuan dan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang yang dikenal dekat dengan korban.
“Jumlah kasus sampai saat ini sebanyak 54 perkara, terdiri dari 44 laporan di Polres dan 10 pelimpahan dari polsek jajaran,” ujar Mappi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kasus yang ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, hingga pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, tetangga, hingga pacar korban.
“Ada juga anak di bawah umur yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pacarnya,” katanya.
Selain menjadi korban, sejumlah anak juga tercatat berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Kasus yang paling banyak melibatkan anak sebagai pelaku ialah pencurian dan penganiayaan.
Dari total 54 perkara yang ditangani, sebanyak 44 merupakan laporan yang diterima langsung Polres Parigi Moutong. Sedangkan 10 perkara lainnya merupakan pelimpahan dari polsek jajaran.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 10 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menilai, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah desa.
Pemerintah desa perlu lebih aktif memberikan penyuluhan mengenai perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsekuensi hukum yang dapat diterima pelaku kekerasan.
“Pemerintah desa perlu melakukan penyuluhan agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan. Sebab, para pelaku rata-rata merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” ungkapnya.
Dalam penanganan korban, Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat, terutama dalam pendampingan psikologis serta fasilitasi pemeriksaan visum.
Meski demikian, proses penyidikan masih menghadapi sejumlah kendala. Luasnya wilayah Kabupaten Parigi Moutong membuat pemeriksaan saksi maupun korban membutuhkan waktu lebih lama, terutama jika berada di wilayah utara.
“Kami membutuhkan waktu lebih lama, apalagi jika saksi dan korban berada di wilayah utara. Itu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penyidikan,” tutur Mappi.
Selain itu, Polres Parigi Moutong juga belum memiliki ruang penampungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong dapat mengaktifkan kembali Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Songulara di Kecamatan Siniu.
“Kalau bisa diaktifkan kembali, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat dititipkan di sana karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus anak,” ujarnya.
Ia lantas mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak kepada aparat kepolisian.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











