JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Himbara atau bank-bank BUMN saat ini tengah digodok.
Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian. Sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
BACA JUGA: BPK RI: Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Publik Melalui LKPP Berbasis Akrual
“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” ujar Erick Thohir, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 4 November 2024.
Ia mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun. Tentunya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh.
BACA JUGA: MenEkraf Sebut Ekonomi Kreatif Pilar Penting Kemandirian Ekonomi Nasional
Menurutnya, dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, pihaknya akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian.
“Khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan,” katanya.
Ia mengatakan, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.
Menurutnya, kunci percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Kemudian, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun.
“Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ungkapnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)