Example 970x250

Pria di Palu Kedapatan Membawa Delapan Paket Sabu

Pemuda 21 Tahun di Banggai Diamankan Polisi
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Seorang pria berinisial M (38 tahun) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), karena kedapatan memiliki delapan paket kecil narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan polisi tepat di depan rumahnya, di Kecamatan Ulujadi, Palu, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA: Tujuh Tahanan Kabur Polres Parigi Moutong Ditangkap, Enam Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyebutkan total berat kotor barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku mencapai 2,0614 gram.

“Terduga pelaku MF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari temannya,” ujar Sugeng.

BACA JUGA:  Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Meraup Miliaran di Bali

BACA JUGA: Polisi Buru Tahanan yang Berhasil Kabur dari Rutan Polres Parigi Moutong

Saat ini, kata dia, terduga pelaku MF telah ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” katanya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *