JURNAL LENTERA, PALU – Seorang pria berinisial M (38 tahun) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), karena kedapatan memiliki delapan paket kecil narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan polisi tepat di depan rumahnya, di Kecamatan Ulujadi, Palu, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 22.00 WITA.
BACA JUGA: Tujuh Tahanan Kabur Polres Parigi Moutong Ditangkap, Enam Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyebutkan total berat kotor barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku mencapai 2,0614 gram.
“Terduga pelaku MF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari temannya,” ujar Sugeng.
BACA JUGA: Polisi Buru Tahanan yang Berhasil Kabur dari Rutan Polres Parigi Moutong
Saat ini, kata dia, terduga pelaku MF telah ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” katanya.
Laporan : Multazam











