JURNAL LENTERA, PALU – Dua orang pria di Kota Palu berinisial MF (20 tahun) dan MZ (47 tahun) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap salah satu terduga pelaku lainnya, berinisial LN (25 tahun).
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.
BACA JUGA: Mahasiswa di Banggai Tertangkap Jadi Kurir 260 Paket Sabu
“Dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian mengamankan terduga pelaku pertama, MF pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.20 WITA. Saat akan ditangkap, terduga pelaku MF sempat membuang dua paket sabu ketika melihat petugas,” ujar Djoko, di Palu, Jum’at, 11 April 2025.
BACA JUGA: Pemuda Kakak Beradik di Morowali Utara Habisi Nyawa Ayah Kandung
Dari hasil interogasi terhadap MF, kata dia, polisi kemudian mendapatkan informasi adanya terduga pelaku kedua, yakni MZ yang ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA di hari yang sama. Dari keterangannya, MZ mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial LN.
Polisi kemudian menggeledah rumah LN dan menemukan sebanyak 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Setelah itu, penggeledahan berlanjut ke rumah orang tua terduga pelaku MZ pada Selasa dini hari, 8 April 2025. Di mana, petugas menemukan sebanyak 4 kilogram sabu yang disimpan di dapur.
“Sehingga, total barang bukti yang kami amankan dalam operasi ini mencapai 4.412,271 gram sabu. Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kami menyelamatkan sekitar 22.061 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terduga pelaku MZ mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari Kabupaten Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diedarkan dengan modus jemput-simpan-serah.
Atas perbuatannya, MF dan MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Polda Sulteng berkomitmen kuat memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama ini penting untuk menyelamatkan generasi muda,” ungkapnya.
Laporan : Multazam
Respon (1)